Tanggung Jawab Profesional dalam Keamanan Cyber Perspektif Etika dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.53863/kst.v8i01.1254Kata Kunci:
keamanan siber, etika, hukum, perlindungan data, ancaman siberAbstrak
Keamanan siber merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan data dan infrastruktur digital di era transformasi teknologi yang semakin pesat. Peningkatan ancaman siber menuntut adanya tanggung jawab rofessional yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab rofessional dalam keamanan siber dari perspektif etika dan hukum serta menganalisis tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis jurnal ilmiah, regulasi keamanan siber, serta kebijakan organisasi, disertai wawancara semi-terstruktur dengan rofessional keamanan siber seperti administrator rofes, analis keamanan informasi, dan praktisi IT security. Analisis data dilakukan menggunakan rofes analisis tematik untuk mengidentifikasi pola tanggung jawab rofessional dalam praktik keamanan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab rofessional dalam keamanan siber mencakup perlindungan data pribadi, kepatuhan terhadap regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan California Consumer Privacy Act (CCPA), serta penerapan kode etik rofessional seperti ISC² Code of Ethics dan EC-Council Code of Ethics. Selain itu, ditemukan bahwa tantangan utama terletak pada praktik ethical hacking, pemantauan aktivitas pengguna, serta pengelolaan kerentanan rofes yang memunculkan rofess antara keamanan, privasi, dan kepatuhan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara etika, hukum, dan kebijakan organisasi sangat penting dalam menciptakan ekosistem keamanan siber yang aman dan bertanggung jawab. Kode etik rofessional berperan sebagai pedoman utama dalam membentuk perilaku rofessional yang berintegritas dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks
Referensi
A. Anggono and M. Riskiyadi, “Cybercrime dan Cybersecurity pada Fintech: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis Cybercrime and Cybersecurity at Fintech: A Systematic Literature Review,” J. Manaj. dan Organ., vol. 12, no. 3, pp. 239–251, 2021.
A.B. Wiranata, I Gede. Dasar-dasar Etika dan Moralitas, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005)
Alfreda, I.J., Permata, R.R., & Ramli, T.S. (2021). Pelindungan Dan Tanggung Jawab Kebocoran Informasi Pada Penyedia Platform Digital Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang. Jurnal Sains Sosio Humaniora.
Ardiyanti, H. (2016). CYBER-SECURITY DAN TANTANGAN PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA. Jurnal DPR RI.
Budi, E., Wira, D., & Infantono, A. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia.
D. I. Sukmawan and D. P. Setyawan, “Peretas, Ketakutan, Dan Kerugian: Pelanggaran Data dan Keamanan Nasional,” pp. 153–182.
Fachrudin, R., Respaty, E., Adilah I. S., & Sinlae, F. (2024). Peranan Penting Manajemen Sekuriti di Era Digitalisasi. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 95.
Fauzi, A., Akbar, R., Rizkha, A., Putri, S. T., Fadhilah, I., Iskandar, N. P., & Agung, G. N. (2023). Keamanan Cyber dan Peretasan Etis: Pentingnya Melindungi Data Pengguna. Jurnal Ilmu Multidisiplin.
Ginting, S.B. (2018). Pentingnya Profesionalitas Dan Integritas Dalam Penegakan Hukum Dari Perspektif Etika.
I. S. Indartik, “Pengaruh Etika Dalam Teknologi Informasi,” pp. 1–61, 2004.
Kementerian Pertahanan. (2016). PEDOMAN PERTAHANAN CYBER. kemenhan.
Mayola, C. A., Megasari, D. S., Dwiyanti, S., & Lutfiati, D. (2021). STRATEGI PEMASARAN MARKETING MIX PRODUK BULU MATA PALSU ELLASHES.PRO. e-journal UNESA.
Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Universitas Budi Luhur.
Putra, R. G., Fauzi, A., Prasetyo, E. T., Pratama, S. R., Ramadhan, I. D., Febriyanti, & Nurlela, S. (2023). Pentingnya Manajemen Security di Era Digitalisasi. Jurnal Ilmu Multidisiplin.
Rahmawati, C. (2019). Tantangan Dan Ancaman Keamanan CyberIndonesia Di Era Revolusi Industri 4.0. Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia.
Ramayanti, H., & Lubis, A. F. (2023). Peran Hukum dalam Mengatasi Serangan Cyber yang Mengancam Keamanan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM.
Rosy, A. F. (2020). Kerjasama internasional Indonesia: memperkuat keamanan nasional di bidang keamanan cyber. Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Semiawan, C. (2010). Metode Penelitian Kulitatif. GRASINDO.
Simorangkir, B., Legionosuko, T., & Waluyo, S. D. (2023). CYBER SECURITY DALAM STUDI KEAMANAN NASIONAL: POLITIK, HUKUM DAN STRATEGI. Media Bina Ilmiah.
Susanto, E., Antira, L., Kevin, Stanzah, E., & Majid, A. A. (2023). Manajemen Keamanan Cyber di Era Digital. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan.
Vimy, T., Wiranto, S., Rudiyanto, W., P., & Suwarno, P. (2022). ANCAMAN SERANGAN CYBER PADA KEAMANAN NASIONAL INDONESIA. Jurnal Kewarganegaraan.
Wahyono, T. (2011). Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi Edisi 1.
Wahyono, Teguh. Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di bidangTeknologi Informasi (Yogyakarta: Andi Offset, 2006)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amiruddin Amiruddin, Mohd Wildan Qasthari, Muhammad Nazar, Nov Indra Adiwira Suryantyo, Rahmadani Rahmadani, Raja Rahmad Hafizhul Manik, M. Fadil Nasution

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal















