Identifikasi Faktor Perubahan Bidang Tanah dalam Lingkup Administrasi Pertanahan dengan Pendekatan Sistem Informasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.53863/kst.v6i01.1080Kata Kunci:
Land Administration, Land Parcel Change Factor, Land and Building Tax, Land Registration, Geographic Information SystemAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi faktor apa saja yang mempengarui perubahan bidang tanah yang terkait dengan pendaftaran tanah serta pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan yaitu pendekatan secara spasial terhadap perubahan bidang terkait dengan administrasi pertanahan khususnya pendaftaran tanah serta pajak bumi dan bangunan. Hasil menunjukkan bahwa jumlah bidang yang mengalami perubahan disebabkan adanya pembagian hak bersama atau disebut juga dengan warinsan. kemudian untuk faktor penggunaan lahan pada permukiman paling tinggi yang mengalami perubahan yaitu 70 %. Perubahan bidang tersebut disebabkan adanya pemecahan bidang tanah dengan persentase 72% dengan lokasi yang bersekatan dengan akses jalan desa maupun jalan lorong atau gang.
Referensi
Amalia, R. (2019). Sistem dan Prosedur Pemungutan pajak Bumi Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 7(4), 1539–1552.
Djabbarudin, A. (2020). Cadastral Surveyor in Land Registration System in Indonesia?: A Current Developments. Journal of Law and Legal Reform, 1(4), 705–722.
Enemark, S., Williamson, I., & Wallace, J. (2005). Building Modern Land Administration Systems in Developed Economies. Journal of Spatial Science, 50(2), 51–68. https://doi.org/10.1080/14498596.2005.9635049
Ikramullah, Ismail, I., & Syahbandir, M. (2016). Peranan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pidie. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 299–318.
Kariyono. (2018). Evaluasi Kualitas Data Spasial Peta Informasi Bidang Tanah Desa/Kelurahan Lengkap Hasil Pemetaan Partisipatif. In Departemen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unviversitas Gadjah Mada.
Lewis, B. D. (2003). Property Tax in Indonesia: Measuring and Explaining Administrative (under-) Aerformance. Public Administration and Development, 23(3), 227–239. https://doi.org/10.1002/pad.268
McCluskey, W. J., & Trinh, H. L. (2013). Property Tax Reform in Vietnam: Options, Direction and Evaluation. Land Use Policy, 30(1), 276–285. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2012.03.007
Muliantara, A. (2001). Sistem Informasi Geografis dalam Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmu Komputer, 2(1), 33–34.
Rendra, M. I. (2023a). Evaluasi Perubahan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan ( PBB-P2 ) dengan Pendekatan Sistem Informasi Geografis. JEECOM, 5(1), 91–95. https://doi.org/http://doi.org/10.33650/jeecom.v5i1.5893
Rendra, M. I. (2023b). Penyusunan Peta Informasi Bidang Tanah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) Dengan Pemetaan Partisipatif. IJSP-Ndonesian Journal of Spatial Planning, 4(1), 40–45. https://doi.org/10.26623/ijsp.v4i1.6754
Saragih, I. R. (2020). Validasi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang Nilai Transaksi Mengacu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Studi Kasus Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Jurnal Lex Justitia, 2(1), 59–77.
Steudler, D., Rajabifard, A., & Williamson, I. (2004). Evaluation of Land Administration Systems. Land Use Policy, 21(4), 371–380. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2003.05.001
Williamson, I. P. (2001). Re-engineering Land Administration Systems for Sustainable Development - from Rhetoric to Reality. International Journal of Applied Earth Observation and Geoinformation, 4(3), 278–289.
Yuda, T. C. (2019). Penentuan Priotitas Lokasi Pendaftran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Semarang (Studi Kasus: Kecamtan Sumowono).
Zevenbergen, J. (2004). A Systems Approach to Land Registration and Cadastre. Nordic Journal of Surveying and Real Estate Research, 1, 12–24.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mrabawani Insan Rendra
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal