Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Proses Perencanaan Pembangunan Desa

Penulis

  • Agus Suroso Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
  • Ety Rahayu Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi UU No 6 Tahun 2014 pada proses perencanaan pembangunan partisipatif Desa Pejengkolan tahun 2019–2025. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif–deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), Loka Karya Desa (Lokdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes). Pada proses tersebut menunjukan bahwa setiap tahapan yang dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan, perumusan masalah, tahapan identifikasi sumber daya (daya dukung), tahapan perumusan tujuan, tahapan rencana tindakan, dan tahapan penyusunan anggaran telah dilakukan secara bersama–sama pemerintah desa dengan masyarakat. Tahapan pengkajian keadaan desa atau tahapan penggalian. merupakan tahapan yang diberikan kewenangan seluas–luasnya oleh pemerintah untuk mengusulkan proyek/program sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan melihat potensi, peluang, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sedangkan pada tahap paska pengkajian keadaan desa, tahapan–tahapan berikutnya hanya diikuti oleh perwakilan atau delegasi dari tiap–tiap dusun untuk mengawal usulan menjadi prioritas pembangunan desa selama 6 tahun. Kemudian untuk menentukan prioritas pembangunan dilakukan dengan cara perangkingan yang di nilai oleh masyarakat secara bersama–sama dengan melihat dampak, pemenuhan hak dasar, dan pengaruh dari program yang diusulkan oleh masyarakat desa.

Kata Kunci : Perencanaan, Pembangunan Desa, Perencanaan Partisipatif

Referensi

Adi, Isbandi Rukminto. (2007). Kesejahteraan sosial: Pekerjaan sosial, pembangunan sosial dan kajian pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers.

Alexander Abe (2001). Perencanaan Daerah Partisipatif. Yogyakarta: Pembaharuan

Conyers, Diana (1991). Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Creswell, J. W. (1994). Research design: quantitative and qualitative approach. London: Sage Publication.

Midgley, James. (1995). Social development: The development perspective in social welfare. California: Sage Publication.

Moelong, Lexy J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Neuman, W. Lawrence. (2016). Social resear222 ch methods: Qualitative and quantitative approaches (7th ed). University of Wisconsin, Whitewater: Pearson Education, Inc.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2025

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

File Tambahan

Diterbitkan

2020-12-08

Cara Mengutip

Agus Suroso, & Rahayu, E. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Proses Perencanaan Pembangunan Desa. JURNAL KRIDATAMA SAINS DAN TEKNOLOGI, 2(02), 60–71. Diambil dari https://jurnal.umnu.ac.id/index.php/kst/article/view/107